Sejak dulu, Desa Tenganan Pegringsingan, Kecamatan Manggis, Karangasem dikenal sebagai desa tradisi yang sangat arif memanfaatkan kekayaan alam termasuk desa tempat tinggalnya. Dari 917 ha wilayahnya, 66,41 persen tanah di Tenganan Pegringsingan merupakan tanah tegalan yang sekaligus berfungsi sebagai hutan, 25,73 persen lahan persawahan, dan 7,86 persen merupakan wilayah pemukiman. Seluruh tanah tersebut adalah milik desa adat meskipun atas nama individu atau kelompok. Awig-awig desa mengatur tentang pengelolaan tanah di desa tersebut dan orang Tenganan Pegringsingan tidak boleh menjual atau menggadaikan tanah kepada orang luar. Tak mengherankan, luas wilayah Tenganan Pegringsingan sejak abad ke-11 hingga sekarang tetap sama. Baca lebih lanjut
MASALAH yang dialami sektor pertanian di Bali ibarat lingkaran yang tak terputus. Satu masalah yang tidak teratasi akan menimbulkan rentetan masalah berikutnya. Baca lebih lanjut