Diarsipkan di bawah: Umum
SEJAK 2001 s.d. 2008, Ayu bekerja di tiga perusahaan outsourcing (alih daya) secara bergantian yang mempekerjakannya di bidang perbankan.
Pertama kali bekerja, ia ditempatkan di bank swasta nasional sebagai tenaga pemasaran. Pendapatannya dihitung berdasarkan rekening baru yang dibuka nasabah. Paling rendah, per rekening dihitung Rp 5.000. Kalau mencapai target 21 rekening, mendapat tambahan uang transportasi Rp 100 ribu. Jika dapat 41 rekening, paling banyak total uang didapat Rp 1,1 juta. Ia tidak mendapat jaminan kesehatan, asuransi kecelakaan, atau jaminan pensiun.
Ayu hanya bertahan enam bulan di perusahaan alih daya tersebut. Dia kemudian diterima di perusahaan alih daya lainnya, masih sebagai tenaga pemasaran di bank. Di perusahaan ini, dia mendapat gaji pokok Rp 300 ribu per bulan dan komisi Rp 10 ribu per nasabah yang disetujui permohonan kreditnya.
Tiap bulan, pemasar ditarget jumlah nasabah yang disetujui permohonan kreditnya. Ada tiga kriteria, merah, kuning, hijau. Merah berarti tidak memenuhi target, kuning memenuhi target, hijau melewati target. Pada kriteria kuning dan hijau, pemasar mendapat insentif. Gaji pokok pada tingkat hijau Rp 600 ribu. “Kalau tiga bulan berturut-turut tidak mencapai target, pemasar harus mengundurkan diri tanpa kompensasi apa pun,” ujarnya.
Perusahaan alih daya itu tidak memberikan jaminan minimal Jamsostek kepada pegawainya. Waktu Ayu kecelakaan saat bertugas, ia harus merogoh kocek sendiri untuk biaya rumah sakit. Begitu pula saat ia harus opname di rumah sakit karena terserang demam berdarah. “Pemilik perusahaan bahkan tak memberi santunan secara pribadi, misalnya,” ungkapnya.
Gaji yang di bawah ketentuan pemerintah itu masih pula dikenakan pajak penghasilan 10%. “Padahal, seharusnya tidak kena pajak karena di bawah ketentuan penghasilan kena pajak,” imbuhnya. Tak lama, Ayu dipindahkan ke bagian administrasi dengan gaji Rp 450 ribu/bulan, tanpa tambahan uang lain-lain.
Beberapa bulan kemudian, Ayu diminta pindah bagian oleh pihak bank. Dalam kontrak kerja, ia bertugas sebagai operator. Ini kali ketiga ia bekerja di perusahaan alih daya yang berbeda.
Di perusahaan ini, Ayu digaji Rp 800 ribu/bulan. Ia mendapat uang lembur dan asuransi kesehatan. Memasuki bulan ketujuh, gajinya dinaikkan menjadi Rp 900 ribu. Meski di kontrak kerja disebut sebagai operator, ia diberi tugas bermacam-macam, mulai dari mengurus telepon keluar/masuk, mengurus surat-surat keluar/masuk, menjadi kurir, mendokumentasikan berkas, dll. “Antara perjanjian kerja dengan praktiknya jauh berbeda,” katanya.
Ayu kemudian pindah menjadi penyambut tamu perusahaan. Gajinya dinaikkan menjadi Rp 1,1 juta dan statusnya adalah pegawai tetap perusahaan alih daya tersebut. Selain gaji, ia mendapat fasilitas pinjaman maksimal lima kali gaji, tunjangan kesehatan dan uang lembur. Tetapi, lagi-lagi, rincian pekerjaan yang dilakukan jauh berbeda dengan tugas yang tertera dalam surat perjanjian.
Selama dua tahun ia tak mengalami kenaikan gaji. Ia tak tahu harus mengadu pada siapa. Di Denpasar, tak ada perwakilan perusahaan alih daya yang menaunginya. Ketika ia tanyakan ke kantor pusatnya di Jakarta, jawaban pimpinannya, tak ada permintaan dari pengguna jasa. “Padahal dalam kontrak kerja, jika terjadi sesuatu pada tenaga kerja, harus mengadu kepada perusahaan alih daya. Dijawab seperti itu, saya merasa tidak ada kejelasan siapa yang bertanggung jawab atas diri saya,” tuturnya.
Urusan pekerjaan, dengan gaji yang jauh lebih rendah dibandingkan staf internal bank, Ayu mendapat limpahan pekerjaan dari staf lain. “Mungkin karena pegawai alih daya, jadi bisa diperlakukan seenaknya dan terkesan lebih rendah dibanding pegawai internal meski secara personal, hubungan kami baik-baik saja,” ujarnya.
Bekerja dalam kondisi itu, membuat Ayu ingin menjadi staf internal. “Gaji mereka jauh lebih tinggi, mereka dapat penghargaan yang layak, dan tingkat kesejahteraan yang jauh lebih baik,” katanya. Tetapi, peluang itu tertutup. Karena itu, Ayu memutuskan berhenti bekerja. Kebetulan, ia diterima sebagai karyawan di sebuah bank swasta lainnya. “Bekerja di perusahaan alih daya itu tak ada kepastian, termasuk kepastian jenjang karir,” katanya.
Kontrak kerja juga cenderung merugikan karyawan. Seorang temannya yang kini bekerja di sebuah perusahaan alih daya, dikenakan pasal perjanjian kerja yang merugikan, yaitu jika karyawan memutuskan kontrak kerja, maka harus mengganti uang jasa yang dibayarkan dihitung dari sisa bulan yang ditinggalkannya. “Misalnya, dia kontrak kerja setahun. Baru tiga bulan, berhenti bekerja. Gaji selama sembilan bulan yang tersisa dari kontrak kerja harus dibayar oleh tenaga kerja itu kepada perusahaan. Kalau gajinya Rp 1 juta/bulan, berarti dia harus mengganti Rp 9 juga. Ini kan merugikan,” katanya serius. Ayu mengibaratkan, bekerja di perusahaan alih daya itu ibarat dijajah kompeni.
Di kantornya yang sekarang, Ayu bisa bernapas lega. Sebagai tenaga pemasaran, ia digaji Rp 3 juta/bulan walau ia baru tujuh bulan bekerja. Selain itu, dia mendapat tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya dua kali gaji, tunjangan pakaian, insentif bulanan, bonus tahunan, dan pinjaman sebanyak 30 kali gaji bruto jika sudah memasuki masa kerja dua tahun. Tiap enam bulan, ada penilaian yang menentukan jenjang karirnya dan memengaruhi pendapatannya. Insentif bulanan yang didapat pun bervariatif. Tertinggi, Ayu mendapat insentif Rp 10 juta. Dibanding temannya, jumlah itu masih kecil. Perusahaannya juga memberi penghargaan bagi karyawan berprestasi. Selain mendapat bonus, karyawan berprestasi juga bisa menikmati liburan ke luar negeri. “Tingkat pendapatan yang lebih baik, adanya penghargaan dari perusahaan bagi karyawan, dan lingkungan kerja yang nyaman merupakan faktor penting agar karyawan semangat bekerja,” katanya. – rat
Media muat: Koran Tokoh, Minggu 12 Juli 2009
& Komentar sejauh ini
Tinggalkan komentar
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>
Yah seperti itu memang, abiz mo gmn lgi cri kerja skr memang susah..
Komentar oleh April fool sms Agustus 6, 2009 @ 3:29 pmini pasti utk ikut lomba penulisan ttg buruh. hehe. enake punya koran sendiri. jd bisa nulis sak kapoke.
mugo2 menang terus..
Komentar oleh a! Desember 4, 2009 @ 11:05 am